Cara Koneksikan NIK dan NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan NIK dan NPWP.
Bagaimana pengalaman SohIB yang sudah mencoba?
*Ralat: untuk login bisa melalui laman djponline.pajak.go.id
-------------
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
- Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
- YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
- TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
- Line Official Account : @tsx0642m
- WhatsApp : (+62) 818-180-128
- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
-------------
@ditjenpajakri @kemenkeuri