Tugas PPID :
a. mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Perangkat Daerah.
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan pemutaakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Perangkat Daerah;
d. menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja Perangkat Daerah;
e. membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi, serta kehumasan;
f. mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada ketua PPID Pembantu;
g. menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Perangkat Daerah;
h. memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Perangkat Daerah;
i. membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua PPID Pembantu;
j. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
k. menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
l. menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Fungsi PPID :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.