Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Jl. Prabu Geusan Ulun No. 36 Regol Wetan, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311.
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang; 7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
2 | Persyaratan | a. Penerbitan KTP-el baru untuk Penduduk WNI 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan 2. KK. b. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yangmemiliki izin tinggal tetap 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; 2. KK; 3. Dokumen Perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap. c. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; 2. KK. d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Dokumen Perjalanan; 2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RepublikIndonesia; 3. KK; dan 4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau UPT e. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah. 1. kartu Izin Tinggal Tetap; 2. Dokum en Perjalanan; 3. KK; dan 4. KTP-el daerah asal. f. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi PendudukOrang Asing 1. KK; 2. KTP-el lama; 3. Dokumen Perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap g. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap 1. surat keterangan hilang dari kepolisian; 2. KTP-el yang rusak; 3. KK; 4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan 5. kartu izin tinggal tetap |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | KTP Elektronik |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36 Sumedang 45311. Nomor Pengaduan (WA): - 08112445202 (Surat Pindah); - 08112445204 (Konsolidasi Data); - 08112073636 (KK dan KTP-el); - 08112445208 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian). 2. Aplikasi SP4N Lapor 3. Akun Resmi Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumedang a. Instagram: disdukcapil_sumedang b. Facebook: Disdukcapil Sumedang c. Twitter: DukCapil_SMD |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Server 2. Komputer/client 3. Printer 4. Alat tulis kantor 5. Jaringan Komunikasi Data 6. Tempat Parkir 7. Ruang tunggu ber-AC yang memadai, dengan bebas asap rokok 8. Koran/bacaan dan TV 9. Toilet khusus wanita dan pria 10. Toilet khusus kaum difabel 11. Almari dokumen 12. Rak arsip 13. Meja 14. Kursi 15. Ruang rapat ber-AC yang memadai 16. Telepon/faksimili 17. Kotak saran 18. Papan informasi dan petunjuk arah 19. Water dispenser |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk; 4. Menguasai Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang. |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Bahwa elemen data pada dokumen sesuai dengan permohonan yang didukung oleh dokumen yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan; b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang; 7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
2 | Persyaratan | Penerbitan KK baru karena pisah KK 1. fotokopi KK lama; 2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el; 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia karena pindah 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; 2. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia. 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing 1. Dokumen Perjalanan; 2. izin tinggal tetap; 3. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; 4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat. 5. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK karena perubahan data 1. KK lama; 2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagiPenduduk WNI 1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; 2. KTP-el 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing 1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan 2. kartu izin tinggal tetap; dan 3. KTP-el 4. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan 1. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan 2. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36 Sumedang 45311. Nomor Pengaduan (WA): - 08112445202 (Surat Pindah); - 08112445204 (Konsolidasi Data); - 08112073636 (KK dan KTP-el); - 08112445208 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian). 2. Aplikasi SP4N Lapor 3. Akun Resmi Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumedang a. Instagram: disdukcapil_sumedang b. Facebook: Disdukcapil Sumedang c. Twitter: DukCapil_SMD |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Server 2. Komputer/client 3. Printer 4. Alat tulis kantor 5. Jaringan Komunikasi Data 6. Tempat Parkir 7. Ruang tunggu ber-AC yang memadai, dengan bebas asap rokok 8. Koran/bacaan dan TV 9. Toilet khusus wanita dan pria 10. Toilet khusus kaum difabel 11. Almari dokumen 12. Rak arsip 13. Meja 14. Kursi 15. Ruang rapat ber-AC yang memadai 16. Telepon/faksimili 17. Kotak saran 18. Papan informasi dan petunjuk arah 19. Water dispenser |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pendaftaan penduduk; 4. Menguasai Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang. |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Bahwa elemen data pada dokumen sesuai dengan permohonan yang didukung oleh dokumen yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang undangan |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan; b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan |
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Prima
Misi Pelayanan Kami adalah :Meningkatkan Manajemen Pengelolaan dan Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Yang Mudah, Cepat dan Akurat
1. AKAN MELAKSANAKAN PELAYANAN DENGAN SEPENUH HATI KEPADA MASYARAKAT SESUAI PERATURAN;
2. AKAN MELAKSANAKAN PELAYANAN DENGAN MENGUTAMAKAN KEPUASAN MASYARAKAT;
3. AKAN MELAKSANAKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL TANPA KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DAN GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
Motto Pelayanan Kami adalah :SIGAP
Santun dan Ramah, Inovatif dan Komunikatif, Gerak Cepat Dalam Pelayanan, Adil Dalam Melayani, Patuh dan Taat Peraturan
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.