Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sedangkan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah:

a. Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

b. Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.