Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;

6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang;

7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2 Persyaratan

Penerbitan KK baru karena pisah KK

1. fotokopi KK lama;

2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;

3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) 


Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia karena pindah

1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

2. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02)


Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing

1. Dokumen Perjalanan;

2. izin tinggal tetap;

3. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;

4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.

5. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02)


Penerbitan KK karena perubahan data

1. KK lama;

2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02)


Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagiPenduduk WNI

1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

2. KTP-el

3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02)


Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing

1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan

2. kartu izin tinggal tetap; dan

3. KTP-el

4. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02)


Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan

1. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

2. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02)

3 Waktu Pelayanan 14
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6 Pengelola Pengaduan

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36 Sumedang 45311.

Nomor Pengaduan (WA):

- 08112445202 (Surat Pindah);

- 08112445204 (Konsolidasi Data);

- 08112073636 (KK dan KTP-el);

- 08112445208 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian).

2. Aplikasi SP4N Lapor

3. Akun Resmi Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumedang

a. Instagram: disdukcapil_sumedang

b. Facebook: Disdukcapil Sumedang

c. Twitter: DukCapil_SMD

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Server

2. Komputer/client

3. Printer

4. Alat tulis kantor

5. Jaringan Komunikasi Data

6. Tempat Parkir

7. Ruang tunggu ber-AC yang memadai, dengan bebas asap rokok

8. Koran/bacaan dan TV

9. Toilet khusus wanita dan pria

10. Toilet khusus kaum difabel

11. Almari dokumen

12. Rak arsip

13. Meja

14. Kursi

15. Ruang rapat ber-AC yang memadai

16. Telepon/faksimili

17. Kotak saran

18. Papan informasi dan petunjuk arah

19. Water dispenser

8 Kompetensi Pelaksana

1. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pendaftaan penduduk;

4. Menguasai Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

9 Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang.

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Bahwa elemen data pada dokumen sesuai dengan permohonan yang didukung oleh dokumen yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;

b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan