Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang; 7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
2 | Persyaratan | Penerbitan KK baru karena pisah KK 1. fotokopi KK lama; 2. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el; 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia karena pindah 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; 2. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia. 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing 1. Dokumen Perjalanan; 2. izin tinggal tetap; 3. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; 4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat. 5. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK karena perubahan data 1. KK lama; 2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagiPenduduk WNI 1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; 2. KTP-el 3. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing 1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan 2. kartu izin tinggal tetap; dan 3. KTP-el 4. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan 1. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan 2. formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F -1.02) |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36 Sumedang 45311. Nomor Pengaduan (WA): - 08112445202 (Surat Pindah); - 08112445204 (Konsolidasi Data); - 08112073636 (KK dan KTP-el); - 08112445208 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian). 2. Aplikasi SP4N Lapor 3. Akun Resmi Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumedang a. Instagram: disdukcapil_sumedang b. Facebook: Disdukcapil Sumedang c. Twitter: DukCapil_SMD |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Server 2. Komputer/client 3. Printer 4. Alat tulis kantor 5. Jaringan Komunikasi Data 6. Tempat Parkir 7. Ruang tunggu ber-AC yang memadai, dengan bebas asap rokok 8. Koran/bacaan dan TV 9. Toilet khusus wanita dan pria 10. Toilet khusus kaum difabel 11. Almari dokumen 12. Rak arsip 13. Meja 14. Kursi 15. Ruang rapat ber-AC yang memadai 16. Telepon/faksimili 17. Kotak saran 18. Papan informasi dan petunjuk arah 19. Water dispenser |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pendaftaan penduduk; 4. Menguasai Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang. |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Bahwa elemen data pada dokumen sesuai dengan permohonan yang didukung oleh dokumen yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang undangan |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan; b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan |