Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;

6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang;

7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2 Persyaratan

a. Penerbitan KTP-el baru untuk Penduduk WNI

1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

2. KK.


b. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yangmemiliki izin tinggal tetap

1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;

2. KK;

3. Dokumen Perjalanan; dan

4. kartu izin tinggal tetap.


c. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;

2. KK.


d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Dokumen Perjalanan;

2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RepublikIndonesia;

3. KK; dan

4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau UPT


e. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

1. kartu Izin Tinggal Tetap;

2. Dokum en Perjalanan;

3. KK; dan

4. KTP-el daerah asal.


f. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi PendudukOrang Asing

1. KK;

2. KTP-el lama;

3. Dokumen Perjalanan; dan

4. kartu izin tinggal tetap


g. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

1. surat keterangan hilang dari kepolisian;

2. KTP-el yang rusak;

3. KK;

4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan

5. kartu izin tinggal tetap

3 Waktu Pelayanan 14
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

KTP Elektronik

6 Pengelola Pengaduan

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36 Sumedang 45311.

Nomor Pengaduan (WA):

- 08112445202 (Surat Pindah);

- 08112445204 (Konsolidasi Data);

- 08112073636 (KK dan KTP-el);

- 08112445208 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian).

2. Aplikasi SP4N Lapor

3. Akun Resmi Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumedang 

a. Instagram: disdukcapil_sumedang

b. Facebook: Disdukcapil Sumedang

c. Twitter: DukCapil_SMD

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Server

2. Komputer/client

3. Printer

4. Alat tulis kantor

5. Jaringan Komunikasi Data

6. Tempat Parkir

7. Ruang tunggu ber-AC yang memadai, dengan bebas asap rokok

8. Koran/bacaan dan TV

9. Toilet khusus wanita dan pria

10. Toilet khusus kaum difabel

11. Almari dokumen

12. Rak arsip

13. Meja

14. Kursi

15. Ruang rapat ber-AC yang memadai

16. Telepon/faksimili

17. Kotak saran

18. Papan informasi dan petunjuk arah

19. Water dispenser

8 Kompetensi Pelaksana

1. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;

4. Menguasai Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

9 Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang.

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Bahwa elemen data pada dokumen sesuai dengan permohonan yang didukung oleh dokumen yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;

b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan