Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang; 7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
2 | Persyaratan | a. Penerbitan KTP-el baru untuk Penduduk WNI 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan 2. KK. b. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yangmemiliki izin tinggal tetap 1. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; 2. KK; 3. Dokumen Perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap. c. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; 2. KK. d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Dokumen Perjalanan; 2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RepublikIndonesia; 3. KK; dan 4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau UPT e. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah. 1. kartu Izin Tinggal Tetap; 2. Dokum en Perjalanan; 3. KK; dan 4. KTP-el daerah asal. f. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi PendudukOrang Asing 1. KK; 2. KTP-el lama; 3. Dokumen Perjalanan; dan 4. kartu izin tinggal tetap g. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap 1. surat keterangan hilang dari kepolisian; 2. KTP-el yang rusak; 3. KK; 4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan 5. kartu izin tinggal tetap |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | KTP Elektronik |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jalan Prabu Geusan Ulun No. 36 Sumedang 45311. Nomor Pengaduan (WA): - 08112445202 (Surat Pindah); - 08112445204 (Konsolidasi Data); - 08112073636 (KK dan KTP-el); - 08112445208 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian). 2. Aplikasi SP4N Lapor 3. Akun Resmi Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumedang a. Instagram: disdukcapil_sumedang b. Facebook: Disdukcapil Sumedang c. Twitter: DukCapil_SMD |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Server 2. Komputer/client 3. Printer 4. Alat tulis kantor 5. Jaringan Komunikasi Data 6. Tempat Parkir 7. Ruang tunggu ber-AC yang memadai, dengan bebas asap rokok 8. Koran/bacaan dan TV 9. Toilet khusus wanita dan pria 10. Toilet khusus kaum difabel 11. Almari dokumen 12. Rak arsip 13. Meja 14. Kursi 15. Ruang rapat ber-AC yang memadai 16. Telepon/faksimili 17. Kotak saran 18. Papan informasi dan petunjuk arah 19. Water dispenser |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk; 4. Menguasai Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara langsung oleh atasan langsung secara berjenjang. |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Bahwa elemen data pada dokumen sesuai dengan permohonan yang didukung oleh dokumen yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan; b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 3 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan |