Preloader Close

Produk Kantor Layanan Kami!

Lihat Selengkapnya.

Regulasi Dan Dokumen Publik

Lihat Selengkapnya.

Seputar Kami Dalam Berita

Lihat Selengkapnya.

Seputar Kami Dalam Galeri

Lihat Selengkapnya.
Kepala
Our Archivment

Capaian Kabupaten Sumedang

Dibawah ini merupakan Capaian Nilai SAKIP Kabupaten Sumedang Tahun 2022.

NILAI SAKIP

A

JUMLAH PEGAWAI

68

Profile Dinas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Sedangkan tugas dan fungsinya diuraikan dalam Peraturan Bupati Sumedang No. 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Dalam kedudukannya sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sedangkan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang adalah:

a. Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

b. Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Indikator Utama

Terwujudnya Pelayanan Prima Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

100%

Our Products and Services

Innovation Meets Excellence.

Our Service

Produk Layanan Terbaru

Produk layanan merupakan Produk apa saja atau Layanan apa saja yang dapat diberikan Kepada Masyarakat, Produk Layanan ini memberikan informasi kepada Masyarakat terkait Persyaratan dan alur dari Layanan.

Our Blog Posts

Latest News & Activity

Our News

Berita Terbaru

Menu yang menyajikan Berita Terbaru yang ada pada Website ini, Berita Lainnya dapat di Akses pada Menu Berita Diatas.

Our Public Document

Regulasi Dan
Dokumen Publik

Menu ini menampilkan Regulasi dan Dokumen, Baik Dokumen Persyaratan atau dokumen yang sifatnya Publik, Masyarakat dapat mendownload nya disini!.

No Jenis Regulasi Nama Regulasi Unduh
1 Regulasi Pusat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Download
2 Regulasi Pusat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Download
3 Regulasi Kabupaten Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Download
4 Regulasi Kabupaten Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Download
5 Regulasi Pusat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran Download
6 Regulasi Pusat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Download
Our Stories

Galeri Video Terbaru

Menu ini menampilkan Galeri Website berupa Video Youtube, Baik itu Video Kegiatan atau video lainnya!.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Find quick answers and solutions to all your questions about our archiving and library services right here.

Pertanyaan Umum

Frequently Asked Questions

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami. Klik pertanyaan untuk melihat jawabannya.

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Bisa. Perekaman data biometrik (foto, sidik jari, iris mata) dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, tetapi pencetakan fisik KTP baru akan dilakukan setelah berusia 17 tahun.

Pemohon wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk kasus hilang), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta KTP-el yang rusak (jika rusak)

Penggantian foto dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ajukan melalui kanal pelayanan Disdukcapil dengan melengkapi persyaratan sesuai alasan penerbitan KK, misalnya membentuk keluarga baru, perubahan susunan keluarga, pindah datang, atau sebab lainnya.

Ajukan perubahan data dengan melampirkan KK dan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang akan diperbaiki.

Ajukan penerbitan KK karena hilang sesuai persyaratan yang ditetapkan, antara lain identitas pemohon dan dokumen pendukung/laporan kehilangan apabila dipersyaratkan.

Ajukan perubahan elemen data dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan data.

Umum

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen/data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data untuk pelayanan publik.

Pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.